ADVERTISEMENT

Diminta Usut Dugaan Gratifikasi PC dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah Berkilah: Kami Fokus Perkara Pembunuhan Berencana Dulu

Sabtu, 1 Oktober 2022 11:13 WIB

Share
Kolase foto Putri Candrawathi ditahan dan Febri Diansyah (Foto: ist.)
Kolase foto Putri Candrawathi ditahan dan Febri Diansyah (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah akhirnya buka suara terkait pernyataan kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak.

Diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Febri Diansyah untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Putri Candrawathi alias PC dan Ferdy Sambo. .

Namun demikian, Febri mengatakan bahwa sejauh ini pihak kuasa hukum tengah berfokus pada perkara pembunuhan berencana yang melibatkan kliennya tersebut.

"Saat ini kami fokus perkara yang sedang proses dan sudah dinyatakan lengkap yaitu dugaan pembunuhan berencanadan atau pembunuhan dalam konteks ibu putri dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56," ujar Febri kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Saat ini, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hal itu lantas yang menjadi fokus Febri kedepannya.

"Nanti kami lihat dulu berkas perkara pembunuhan tentu fokus kami ke sana gitu," ucap dia.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk membimbing kliennya itu ke jalan yang benar.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi mantan pegawai KPK itu yang kini menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin menilai, Sambo dan Putri telah menyuap ajudan dan sejumlah lembaga demi menutupi kasus pembunuhan Yosua.

"Karena dia mantan KPK, berarti KPK Komisi Pemberantasan Korupsi dan ibu PC dan Ferdy Sambo, konon diduga mengirimkan doa-doa (dorongan amplop) baik pada ke ajudan yang terlibat maupun LPSK dan lembaga lainnya," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT