Para ibu hamil ini, lanjut SH, memiliki status pernikahan yang beragam, ia menyebut wanita yang datang kepadanya ada yang berstatus di luar nikah hingga korban pemerkosaan.
"Saya nggak nyari, mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi, lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran, dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lg sama orangtuanya," tuturnya.
SH pun menyebut, kegiatan pengadopsian terhadap ibu hamil ini ia lakukan sejak bulan Februari tahun 2022 ini.
"Untuk mencukupi kebutuhan mereka, saya jualan properti daerah Ciseeng, saya agency. Niatnya supaya anak nggak aborsi atau ibunya nggak bunuh diri," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), penculikan, penjualan atau perdagangan anak.
"Sebagaimana diatur dalam UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, pihak kepolisian pun langsung membuat tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun Proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman.
Orang yang akan mengadopsi, kata Iman, dimintai uang sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi oleh pelaku. "Pelaku mengatas namakan yayasan ayah sejuta anak," terangnya.(panca)