ADVERTISEMENT

KPAD Kabupaten Bogor Minta Polisi Jerat 'Ayah Sejuta Anak' dengan Sanksi Hukuman Berat

Kamis, 29 September 2022 22:29 WIB

Share
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada. (ist)
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian yang membongkar kasus dugaan penjualan anak di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun diminta menjerat pelaku dengan sanksi atau hukuman yang berat sesuai Undang-Undang.

"Terkait kasus tersebut beberapa waktu lalu KPAD sudah koordinasi dengan beberapa lembaga terkait misalnya DP3AP2KB, P2TP2A dan Unit PPA Polres Bogor untuk segera diusut secara tuntas. Alhamdulillaah polisi bergerak cepat dan pelaku sdh ditangkap," ungkap Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada. 

Waspada menyebut, KPAD mengapresiasi langkah cepat polisi yang mana menurutnya, demi kepentingan terbaik anak pelaku harus diberikan sanksi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku.

Waspada mengatakan, pihaknya juga setuju apabila ibu-ibu hamil yang ditemukan dalam tempat penampungan pelaku dititipkan sementara ke Dinas Sosial sampai melahirkan.

Terkait biaya, akan dikoordinasikan lebih lanjut mencari solusinya.

"KPAD tentu setuju dengan langkah-langkah polisi untuk menitipkan bagi orang tua yang hamil dan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Beberapa kan ada yang belum melahirkan, jika mereka gak punya BPJS. Terkait itu (biaya persalinan) KPAD perlu koordinasi dengan Dinsos mencari solusi," jelasnya.

Terkait anak-anak yang telah lahir, KPAD akan mengawasi dan memastikan pemenuhan haknya.

Tetapi, hal ini juga merupakan tugas bersama.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAD akan melakukan pengawasan hingga dipastikan bahwa bayi-bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik. Tentu ini tidak hanya menjadi tugas KPAD akan tugas kita semua, karena Pasal 20 UU Perlindungan anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan terhadap Anak," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT