ADVERTISEMENT

"Ayah Sejuta Anak' Ditangkap Lantaran Jual Bayi Secara Ilegal, Kriminolog Minta Polisi Baca Hukum Adopsi, Emang Ada yang Legal?

Rabu, 28 September 2022 19:40 WIB

Share
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penjualan bayi ilegal, pria dengan julukan 'Ayah Sejuta Anak' diringkus Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Pria dengan julukan 'Ayah Sejuta Anak' berinisial SH (32) ini mengaku, sebelum diringkus, masih ada 10 ibu hamil yang ia naungi di rumahnya di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, pelaku melakukan adopsi bayi secara ilegal melalui yayasannya. Yang datang ke yayasan merupakan wanita mulai dari hasil hubungan gelap, keadaan ekonomi dan juga korban pemerkosaan.

Dalam aksinya, pelaku melakukan promosi di media sosial dan menawarkan kepada siapa saja yang ingin membuang anaknya dan diadopsi oleh pelaku.

Namun pada faktanya, orang yang mau mengadopsi bayi tersebut dimintakan uang senilai Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya perawatan ataupun melahirkan.

Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan, bahwa perlu ditelusuri terlebih dahulu hukum adopsi yang ada di Indonesia.

"Sekarang di Indonesia udah ada belum hukum adposi? Nah itu yang pertama. Kan polisi bilang adopsinya ilegal. Nah balikin lagi ada gak adposi yang legal? Di luar negeri ada kan adopsi hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Namun demikian, dalam kasus ini, Hisyam menjelaskan bahwa bisa saja pelaku beralasan bahwa bayi uang yang dikeluarkan bagi orang yang mengadopsi bayi merupakan uang ganti biaya perawatan.

Terkait adanya yayasan yang dimiliki pelaku, Hisyam menilai bahwa para wanita yang telah memberikan bayinya kepada pelaku merupakan korban dari kejahatan.

"Kalau dari sisi laki-laki (pelaku) itu coba cek hukum aborsi, kalau hukum aborsi belum ada polisi mempidanakan pakai pasal yang mana? Kalau pasal perdagangan orang nah itu si ayah bisa bilang loh saya gak ngejual," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT