Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)

Kriminal

Tampung Bumil Tak Bersuami dan Jual Bayi Secara Ilegal, 'Ayah Sejuta Anak' Ditangkap Polisi Bogor

Rabu 28 Sep 2022, 14:42 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Diduga lakukan penjualan bayi ilegal, pria dengan julukan Ayah Sejuta Anak diringkus Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Pria dengan julukan Ayah Sejuta Anak berinisial SH (32) ini mengaku, sebelum diringkus, masih ada 10 ibu hamil yang ia naungi di rumahnya yang terletak di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor .

"Yang udah lahiran di rumah ada 5 ibu hamil yang telah melahirkan, jumlah bayi di rumah ada 8 bayi," ungkapnya pada saat konferensi pers di Mapolres Bogor.

Namun SH mengatakan, ia tak melakukan penjualan bayi-bayi tersebut, tapi ibunya yang meminta untuk adopsi

"Nggak dijual sih, ibunya sendiri yang minta adopsi," ujarnya. 

SH pun menuturkan, ia tak pernah melakukan transaksi jual beli bayi tersebut. 

"Enggak (tak ada transaksi), bayi itu ada di panti semua 8," terangnya. 

Lebih lanjut, SH menyebut, para ibu hamil yang mendatanginya, biasanya memiliki masalah pada ekonomi dan tak memiliki solusi jalan keluar.

"Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah nggak punya uang, nggak punya solusi, anak itu antara mau diaborsi atau bunuh diri, atau mau dibuang biasanya," lanjutnya. 

Setelah itu, kata SH, para ibu hamil datang ke rumahnya untuk meminta bantuannya hingga melahirkan.

"Dan selesai lahiran, anak itu saya taruh di panti, dan mereka bisa mantau terus sampai lulus SMA," ungkapnya. 

Para ibu hamil ini, lanjut SH, memiliki status pernikahan yang beragam, ia menyebut wanita yang datang kepadanya ada yang berstatus di luar nikah hingga korban pemerkosaan.

"Saya nggak nyari, mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi, lebih baik anak itu saya biayain sampe lahiran, dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Udah SMA silakan diambil lg sama orangtuanya," tuturnya.

SH pun menyebut, kegiatan pengadopsian terhadap ibu hamil ini ia lakukan sejak bulan Februari tahun 2022 ini.

"Untuk mencukupi kebutuhan mereka, saya jualan properti daerah Ciseeng, saya agency. Niatnya supaya anak nggak aborsi atau ibunya nggak bunuh diri," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), penculikan, penjualan atau perdagangan anak.

"Sebagaimana diatur dalam UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, pihak kepolisian pun langsung membuat tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun Proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman.

Orang yang akan mengadopsi, kata Iman, dimintai uang sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi oleh pelaku. "Pelaku mengatas namakan yayasan ayah sejuta anak," terangnya.(panca)

Tags:
tampungBumilTak Bersuamidan Jual BayiSecara Ilegal

Reporter

Administrator

Editor