ADVERTISEMENT

Dulu Menentang, Sekarang Dukung Reklamasi Pulau G, Anies Baswedan Bikin Susah PJ Gubernur Penerusnya

Jumat, 23 September 2022 17:24 WIB

Share
Para nelayan di Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berunjuk rasa tolak reklamasi. (ist)
Para nelayan di Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berunjuk rasa tolak reklamasi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.

Terdapat dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. Dan aturan itu ditekan Anies sejak 27 Juni 2022 lalu.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip, Kamis (22/9/2022). 
 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT