Siap-siap! Bawaslu Bakal Umumkan Pelaporan Tabloid Anies Baswedan Pelanggaran Atau Bukan Dalam Waktu 3 Hari

Rabu, 28 September 2022 18:54 WIB

Share
Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)
Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (KornaS SPD) Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan beserta pendukungnya, ke Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (27/9/2022).

Ia melaporkan Anies terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.

"Melapor ke Bawaslu RI soal dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang," tutur Miartiko kepada wartawan.

"Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," tambahnya.

Dalam laporannya, Kornas SPD juga menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

"Kami melihat ni menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," tuturnya.

Miartiko Gea meminta Bawaslu segera memproses laporannya.

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini," pinta iartiko. 
 

Sementara itu, Bawaslu diminta segera memproses dan memutus pelaporan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," jelas Miartiko.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar