JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan Diolipa Yumara dan Burhanuddin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/09).
Kali ini sidang gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada RE, ditunda. Penundaan sidang gugatan itu dilakukan lantaran pihak tergugat ketiga, yakni Kapolri Cq Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam sidang gugatan yang digelar hari ini. Oleh karena itu, Kabareskrim Agus Andrianto bakal dipanggil untuk ketiga kalinya.
"Tergugat III masih belum hadir yah meski sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam persidangan, Rabu.
Kemudian, kata Siti, sidang gugatan tersebut akan dilanjut pada pekan depan yakni pada hari Rabu 28 September. Ia menegaskan, hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Komjen Agus Andrianto dalam gugatan yang dilayangkan mantan pengacara Bharada RE itu.
"Sidang ditunda satu minggu kedepan, tanggal 28 September 2022," kata Siti.
Sementara itu, Bharada E hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Rory Sagala dan Ronny hadir diwakili kuasa hukumnya Herdiyan Saksono untuk menjalani sidang gugatan perdata tersebut.
Siti mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil pihak Komjen Agus pada panggilan ketiga dengan peringatan agar bisa hadir untuk menjalani sidang pekan depan.
"Ya jadi untuk tergugat III (Komjen Agus), ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," tutur dia.
Namun demikian, jika Komjen Agus Andrianto tetap tidak hadir dalam pemanggilannya yang ketiga itu, maka Majelis Hakim menganggap tergugat tidak menggunakan haknya untuk pembelaan dalam gugatan tersebut.
"Memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," kata Siti.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya. (Zendy)