ADVERTISEMENT

Duh! Tak Hanya Jadi Organizer Tamu, Tersangka RR Juga Nikmati Tubuh Para Remaja Perempuan yang Disekap

Rabu, 21 September 2022 18:08 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyekapan dan pengeksploitasian remaja perempuan di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka berinisial EMT (46) selaku muncikari, dan RR (19) yang merupakan kekasih dari korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka EMT dibantu oleh RR yang memiliki peran sebagai organizer bagi para tamu dalam kasus ini.

"Namun, selain mengatur pertemuan dan mengantarkan para wanita kepada tamu, tersangka RR ini juga menggunakan atau menikmati tubuh korban secara seksual, dan secara paksa," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Tak hanya sampai di situ, terang Zulpan, tersangka RR juga berperan untuk mengatur lokasi pertemuan bagi para tamu dan kliennya.

"Jadi dia (RR) ini atur juga tempat pertemuannya yang ada di tiga apartemen. Ada yang di Jakarta Barat 2 lokasi dan di Tangerang 1 lokasi," ungkapnya.

"Jadi para korban ini yang sebanyak 8, ditempatkan secara bergilir kepada para tamu di 3 tempat apartemen tersebut," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Pastikan Tak Ada 'Bekingan'

Selain itu, Zulpan juga menegaskan akan menindak tegas serta menyeret kedua tersangka ke meja hijau usai keduanya terbukti melakukan tindakan penyekapan dan pengeksploitasian terhadap seorang remaja perempuan berinisial NAT (16).

"Polda Metro Jaya memastikan tidak ada 'bekingan'. Kami pastikan akan menindak tegas kedua pelaku. Saat ini kan keduanya juga telah ditetapkan tersangka, dia akan kita sidangkan di Pengadilan dengan sejumlah persangkaan Pasal yang telah ditetapkan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Perwira polisi berpangkat melati tiga itu juga membantah, bahwa kedua tersangka sulit untuk dijerat proses hukum.

Sebab, ujar dia, pernyataan tersangka yang menyebut dirinya tak akan bisa ditangkap oleh Kepolisian, adalah hal yang spontan saja.

"Itu hanya jawaban spontan saja dari tersangka kepada pihak korban. Tentunta kami pastikan tidak ada bekingan, kita sudah koordinasi dengan KPAI, P2TP2A dalam pengungkapan kasus ini tidak ada yang namanya tersangka kebal hukum," tambahnya.

"Jadi sekali lagi, Polda Metro memastikan akan menindak pelaku dan membawanya ke persidangan di Pengadilan," tegas Zulpan.

Adapun keduanya, akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakannya yang telah merugikan orang lain.

Dia memaparkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT