JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusutan kasus penyekapan dan pengeksploitasian seorang remaja perempuan di salah satu apartemen di Jakarta Barat, kian menemukan titik terang.
Teranyar, penyidik dari Subdit Renakta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, bakal melakukan gelar perkara pada Senin (19/9/2022).
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, kemudian ada satu orang yang akan segera dijadikan tersangka, dan esok hari akan dilakukan gelar perkara kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Dia membeberkan, satu orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, ialah merupakan sosok yang berperan merekrut korban untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"(Siapa yang jadi tersangka?) Dia yang pasa saat itu berperan merekrut anak ini (korban)," ungkap Zulpan.
Selain itu, mantan Kapolsek Ciputat tersebut menambahkan, hingga saat ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus ini.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi," ucap dia.
Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, esok hari pemeriksan terhadap 7 orang saksi itu akan kembali dilakukan.
"Kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," paparnya.
Untuk diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp 1 juta per hari.
"Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Zakir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Dia menuturkan, awal mula kliennya itu terjurumus ke lembah gelap ini, dikarenakan ada ajakan dari seorang rekannya yang mengajak bekerja di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Barat.
Namun, lanjut Zakir, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucapnya.
Menurut Zakir, selama penyekapan, kliennya itu juga ditekan dan diintimidasi apabila tidak dapat menghasilkan uang Rp1 juta per hari.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang," tuturnya.
Adapun pelaporan yang dibuat oleh Zakir bersama orang tua korban telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. (adam)