ADVERTISEMENT

Gerak Cepat! Ungkap Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja Perempuan di Jakbar, 7 Saksi Diperiksa Satu Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Minggu, 18 September 2022 12:09 WIB

Share
Ilustrasi korban penyekapan.(Freepik.com)
Ilustrasi korban penyekapan.(Freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan guna mengungkap kasus penyekapan dan pengeksploitasian remaja perempuan berinisial NAT (15), di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, hingga saat ini tim penyidik dari Subdit Renakta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, kemudian sudah dilakukan juga gelar perkara. Sehingga perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, esok hari pemeriksan terhadap 7 orang saksi itu akan kembali dilakukan.

"Kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," ujar Zulpan.

"Untuk siapa yang jadi calon tersangka, sementara ada 1 orang. Dia perannya yang pada saat itu merekrut anak ini," sambungnya.

Untuk diketahui, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp 1 juta per hari.

"Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Zakir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).

Dia menuturkan, awal mula kliennya itu terjurumus ke lembah gelap ini, dikarenakan ada ajakan dari seorang rekannya yang mengajak bekerja di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Barat.

Namun, lanjut Zakir, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucap dia.

Menurut Zakir, selama penyekapan, kliennya itu juga ditekan dan diintimidasi apabila tidak dapat menghasilkan uang Rp 1 juta per hari.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang," tuturnya.

Adapun pelaporan yang dibuat oleh Zakir bersama orang tua korban telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT