ADVERTISEMENT

Diduga Korupsi Pemberian Kredit BPD Jawa Tengah, Dua Dirut Ditahan Bareskrim Polri

Rabu, 26 Oktober 2022 19:23 WIB

Share
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (foto: ist)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diduga lakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta, dua pria ditahan Bareskrim Polri, Rabu 26 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata dalam keterangan tertulisnya.

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni berawal saat tahun 2017 yang pada saat itu tersangka mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.

Sementara, untuk tersangka lainnya, Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 juga telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tresia
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT