Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang lagi Gegara Penyidik Masih Menunggu Hasil Keputusan Jaksa

Rabu 21 Sep 2022, 17:41 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(foto: ardhi) 

Mantan Menpora Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).(foto: ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masa penahanan Roy Suryo diperpanjang lagi oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo ditahan selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama pada unggahan meme Patung Buddha mirip wajah Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo diperpanjang lagi lantaran penyidik masih menunggu hasil keputusan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi benar saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, dan penyidik juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan. Sebab kemarin kan berkasnya ada kekurangan dan dikembalikan oleh Kejaksaan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, kendati demikian, penyidik terus melakukan segala upaya guna melengkapi berkas perkara Roy Suryon ke Kejaksaan.

"Saat ini berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan setelah sebelunnya dikembalikan karena ada kekurangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak lama lagi berkas ini dinyatakan lengkap. Sehingga kita bisa menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan," ujar dia.

"Kemudian untuk perpanjangan, diperpanjang selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari Senin 19 September 2022 hingga Sabtu 8 Oktober 2022," papar dia.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Ciputat tersebut mengatakan, bahwa kondisi bekas Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga berada dalam kondisi yang sehat.

"Untuk kondisi Roy Suryo, saat ini dalam keadaan sehat dan di bawah kontrol dan kendali dari dokter Bidokkes Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 20 hari ke depan, usai durasi waktu penahanan pertama terhadapnya dinyatakan selesai pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Adapun Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Masa penahanan pertama Roy Suryo habis, bagaimana?) Masih ditahan. Jadi jelas sudah diperpanjang otomatis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jum'at (26/8/2022).

Berita Terkait
News Update