ADVERTISEMENT

ISESS Minta Kapolri Turun Tangan Periksa Agus Andrianto, Jokowi Juga Harus Atensi

Jumat, 25 November 2022 18:38 WIB

Share
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengatasi kasus suap dana tambang ilegal yang menimpa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ia juga mendorong Sigit agar meminta atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaruh perhatian terhadap kasus petinggi polri tersebut. 

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Bambang, Agus harus harus tetap diperiksa dalam dugaan kasus menerima setoran setoran hasil bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur, meski ia telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya.

Bambang mengatakan bantahan merupakan sesuatu yang biasa dilakukan semua orang jika terlibat pidana. Alibi itu bertujuan agar seseorang bisa terhindar dari segala tuduhan.

Bambang memberikan contoh kasus yang dialami mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Meski ada cukup bukti, jenderal bintang dua itu sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa surat laporan hasil penyelidikan atau LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan. 

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," jelasnya. 

Agus sebelumnya bersuara terkait testimoni Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT