ISESS: Bantahan Kabareskrim Tak Bisa Jadi Dalih untuk Hentikan Pemeriksaan

Jumat, 25 November 2022 19:51 WIB

Share
Kolase foto Peneliti ISESS Bambang Rukminto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Peneliti ISESS Bambang Rukminto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait tuduhan menerima setoran uang tambang ilegal tak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya.

Menurut Bambang, Agus harus tetap diperiksa karena nama dia tercantum dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kadiv Propam yang ditandatangani Ferdy Sambo. Surat itu mencatat nama Agus Andrianto menerima setoran 'uang koordinasi' dari Ismail Bolong atas hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Bambang menjelaskan bahwa surat laporan hasil penyelidikan atau LHP terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan. 

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," jelasnya. 

Menurut Bambang, bantahan merupakan sesuatu yang biasa dilakukan semua orang jika terlibat pidana. Alibi itu bertujuan agar seseorang bisa terhindar dari segala tuduhan.

Ia mencontohkan kasus yang dialami mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Meski ada cukup bukti, jenderal bintang dua itu sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Bambang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengatasi kasus suap dana tambang ilegal yang menimpa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ia juga mendorong Sigit agar meminta atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaruh perhatian terhadap kasus petinggi polri tersebut. 

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," kata Bambang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar