ADVERTISEMENT

Pakai Private Jet Bos Judi Online, Brigjen Hendra Kurniawan Layak Dipecat dan Dijerat Pidana

Rabu, 21 September 2022 20:24 WIB

Share
Ilustrasi Robert Bonosusatya, private jet T7-JAB, dan Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Robert Bonosusatya, private jet T7-JAB, dan Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Private jet atau jet pribadi yang digunakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi polemik. 

Sebab, jet pribadi tersebut disebut-sebut milik bos judi online asal Jakarta yang masuk dalam Konsorsium Judi 303.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, apapun keadaannya kasus ini harus dikawal. 

Walaupun saksi kunci berhalangan hadir bukan pula untuk mencoba menghindar atau mencari alasan- alasan baru lagi untuk pembelaan.

"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mencederai nurani kemanusiaan,  sehinggga penangannya  sidang etik  Brigjen HK harus dilakukan dengan serius, dan terbuka dan tegas," kata Azmi saat dihubungi, Rabu malam (21/9/2022).

Sebab, lanjutnya, sangat tampak bahwa peran pelaku jelas sejak awal. Ada keinginan yang sama dengan FS.

"Bahwa pelaku  sebagai salah seorang perwira tinggi sudah berada di TKP  paling awal paska kejadian penembakan Brigadir J, bahkan juga ikut memerintahkan "mengamankan" CCTV" yang diduga memanipulatif," ujarnya.

Azmi mengurai,   kisah CCTV  rusak sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Jadi tampak kualitas peran pelaku di sini yang juga menjadi bagian akar persoalan kejahatan karena apabila tidak dibantu oleh pelaku, setidaknya peristiwa manipulatif tersebut dapat dihindari atau dapat dicegah. Namun ini tidak dilakukan oleh pelaku. Malah pelaku ikut dalam satu barisan dengan perbuatan FS, ini adalah kesalahan berat," tegasnya.

Jadi jelas peran pelaku juga secara faktual bagian dari personil pengendali paska kejadian penembakan Brigadir J, sehingga  kepada pelaku tentunya dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum secara etik maupun secara pidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT