ADVERTISEMENT
Rabu, 21 September 2022 20:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Karena kualitas peran pelaku yang juga merupakan sangat menentukan dan telah terbukti adanya keinginan yang sama dengan perbuatan FS maka layak atas perbuatan pelaku juga untuk dijatuhi di sidang etik dengan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegas Azmi.
Apalagi, lanjut Azmi, jika benar Timsus menemukan adanya bukti keterkaitan pelaku dengan bos mafia judi besar, hingga dapat mempergunakan fasiltas jet pribadi.
"Maka tindakan ini juga pelanggaran sekaligus mencederai. Tentunya ini juga dapat menjadi poin tambahan kesalahan, sekaligus faktor yang memberatkan hukuman atas tindakan pelaku yang kegiatannya berkolaborasi dengan usaha yang bertentangan dengan jabatannya. Sehingga sekiranya benar, maka sanksi PTDH layak pula dikenakan bagi pelaku (Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, red).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT