Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)

Jakarta

Dihadang Nenek-nenek, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Gunung Sahari Selatan Batal

Senin 19 Sep 2022, 20:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah warga lanjut usia (lansia) yang terdiri dari kakek-kakek dan nenek-nenek melakukan aksi penghadangan terhadap sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang akan melakukan eksekusi lahan dan sejumlah bangunan di Gang Langgar, RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). 

Warga yang sebagian besar merupakan lansia tersebut, terlihat sigap melakukan penghadangan untuk mencegah petugas masuk.

Mereka mulai berjaga di depan gang sejak awal dari agenda eksekusi yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. 

"Jangan rebut tempat tinggal yang telah kami tempati selama puluhan tahun ini," kata seorang warga yang menghadang eksekusi, Senin (19/9/2022).

Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Handani mengatakan, ia dan warga lainnya dengan tegas menolak eksekusi pengosongan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka sejak puluhan tahun itu.

“Tiba-tiba mau dieksekusi, ya kami tegas menolak. Dasarnya apa, kami pun tidak jelas. Apalagi kan kami masih ada upaya hukum lainnya di pengadilan,” jelasnya. 

Ia pun berharap, eksekusi pengosongan tersebut batal dilakukan PN Jakarta Pusat. Sebab, di lahan tersebut terdapat sembilan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah sebanyak puluhan jiwa. Lokasi yang selama ini menjadi tempat tinggalnya, tiba-tiba terbitnya sertifikat HGB 1882 atas nama PT. ALW. 

"Kami minta kepada Pak Jokowi mendengar keluhan warga atas rasa keadilan dan memerintah kepada Menteri ATR/ BPN untuk memeriksa proses Penerbitan SHGB 1882 apakah sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Selain itu, sambung Hana, dalam penertiban sertifikat HGB 1882 tersebut terdapat banyak kecacatan. Bahkan, terdapat fasos-fasum berupa jalan umum warga yang dikuasai oleh Pihak PT. ALW dan dimasukan ke dalam Satu kesatuan di SHGB 1882. 

"Dan di dalam SHGB tersebut termasuk fasilitas umum Jalan Gg. Langgar yang digunakan untuk keluar masuk warga. Juga sebagian merupakan tanah negara untuk rencana jalan Angkasa," ungkapnya.

Dia menambahkan, di atas tanah tersebut juga ada bangunan rumah milik para penghuni yang sudah ditempati sejak tahun 1950 dengan adanya IMB dan membayar PBB sejak tahun 1950 sampai sekarang tahun 2022.

"Permohonan warga jalan Angkasa dan Gg Langgar agar kasus ini dibuka terang Benderang dan mohon dukungannya dari sesama Warga Negara Indonesia atas kasus ini karena kita sudah membayar pajak tapi rasa keadilan sudah mati," imbuhnya.

Sementara itu, Sahat M Gultom, kuasa hukum warga menambahkan, bahwa penolakan eksekusi pengosongan, telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.  

“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya. 

Selain itu, sambungnya, terhadap bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. 

 

Tags:
eksekusi pengosonganEksekusi Lahaneksekusi rumahtanah negaratanah shgbtanah di kemayorantanah warga dieksekusi

Reporter

Administrator

Editor