ADVERTISEMENT

Eksekusi Tempat Tinggal Warga Gunung Sahari Kembali Gagal

Rabu, 9 November 2022 22:40 WIB

Share
Warga Gg.Langgar, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran menolak tempat tinggalnya di eksekusi PN Jakpus. (Ist)
Warga Gg.Langgar, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran menolak tempat tinggalnya di eksekusi PN Jakpus. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Gang Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, bersyukur. Pasalnya, rencana eksekusi pengosongan tempat tinggal mereka kembali gagal dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

“Untuk hari ini kami bersyukur eksekusi gagal dilakukan, meski ke depannya nanti bisa saja sewaktu-waktu pengadilan kembali melakukannya,” ucap Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani.

Menurutnya, berdasarkan surat yang diperoleh warga pada tanggal 3 November 2022, PN Jakarta Pusat memberitahukan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di tempat tinggal mereka berlangsung pada Rabu (9/11/2022). Sejak pemberitahuan itu, tak sedikit warga pun resah khawatir tergusur.

“Ada warga saya malah yang tidak bisa tidur karena takut, bahkan saya sendiri juga kepikiran terus kalau memang eksekusi benar dilakukan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, pada tanggal 11 September 2022, PN Jakarta Pusat gagal melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan warga Gang Langgar tersebut. Saat itu, warga melakukan penolakan dengan menghadang petugas mulai di depan gang jalan tempat tinggal mereka.

Kuasa hukum warga, Anthony Alexander mengatakan, bahwa tidak ada yang salah dalam proses eksekusi. Namun beberapa hal ingin disampaikan kebijakan majelis bahwa ada upaya-upaya hukum masih berjalan seperti peninjauan kembali (PK), laporan polisi serta perlu dilihat oleh ketua majelis pengadilan adanya SK pembatalan sertifikat HGB No.1882.

“Kalau sudah dibatalkan apakah bisa permohonan eksekusi, kan legal standingnya sudah tidak ada. Dan itulah yang ingin kita tegaskan agar majelis melihat posisinya, sekaligus ingin menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim tanah warga sertifikat satusnya dalam dibatalkan,” tegasnya.


 

Dike Wicaksono Wibowo, kuasa hukum warga lainnya mengatakan, bahwa tidak ada urgensi dalam eksekusi pengosongan lahan tempat tinggal warga Gang Langgar. Mengingat, selain warga telah menempati puluhan tahun dan merawat tanah yang ditempatinya, ada hak penghuni lebih dilindungi sebagai bagai warga negara ketimbang hak keuntungan bisnis.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT