Eksekusi Rumah Warga di Gunung Sahari Ricuh, Petugas Dinilai Brutal dan Rusak Barang 

Rabu, 30 November 2022 05:56 WIB

Share
: Eksekusi rumah warga Gunung Sahari Selatan, Jakpus yang rubuh dan dinilai brutal. (Ist)
: Eksekusi rumah warga Gunung Sahari Selatan, Jakpus yang rubuh dan dinilai brutal. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Eksekusi rumah warga di Kelurahan Gunung Sahari ricuh. Hal ini seperti terjadi dilingkungan Warga Gang Langgar RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, warga mengeluhkan proses eksekusi yang berlangsung brutal dan dianggap semena-mena, serta merusak barang milik warga.

Ketua RT 10, Hanna Hamdani mengatakan, para petugas tiba-tiba datang ke rumahnya dan menendang pagar serta mendobrak pintu hingga jebol. "Iya jadi hari ini rumah warga dieksekusi dan dihancurkan, tuh buktinya (menunjuk) semua barang dihancurin," ujarnya, Selasa (29/11).

"Kalau mau eksekusi, secara benar lah jangan semena-mena, semua barang diangkat. Kami kan enggak tahu barang mau taruh dimana?" lanjut Hanna. 

Diakui Hanna, saat itu pintu rumahnya dalam kondisi yang terkunci. Sehingga, para petugas eksekusi langsung menyerbu masuk. Mirisnya, kata Hanna, ia hanya diberi waktu pengosongan sekitar satu jam saja. 

"Ya, memang saya kunci, lalu mereka memaksa masuk, saya enggak tahu mereka buka pakai apa, tau-tau sudah habis semua," jelas Hanna. 

Hanna mengatakan, ia telah menempati bangunan tersebut selama 52 tahun. Bahkan ia dan warga lainnya yang terdiri dari sembilan Kartu Keluarga (KK), tidak mendapatkan perlindungan sama sekali dari pemerintah.

Padahal, ia telah mengajukan pengaduan ke Balai Kota dan dijanjikan akan ada pelaporan kepada provinsi untuk membantu proses tersebut. Namun, kata Hanna, hari ini rumah-rumah mereka tetap dieksekusi. 

"Iya kecewa (dengan gubernur), kecewa juga dengan PN Jakarta Pusat. Saya sudah buat laporan ke Balai Kota jam 7 pagi, karena ini kan tanah negara, lalu mereka bilang akan melaporkan ke provinsi, ternyata hari ini dieksekusi secara brutal," ujar Hanna. 

"Maksud kami, mereka mau eksekusi boleh, tapi dengan baik-baik lah, kan PN yang bilang mau dieksekusi," lanjutnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar