ADVERTISEMENT

Tegas PKS Tolak Rencana Penghapusan Bupati Dan Walikota di Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota

Rabu, 30 November 2022 05:39 WIB

Share
Jokowi luncurkan platform digital bernama Jagat Nusantara. (Instagram/@jokowi)
Jokowi luncurkan platform digital bernama Jagat Nusantara. (Instagram/@jokowi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dengan tegas menolak wacana Presiden Jokowi yang menghapus jabatan Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi di Jakarta.

Rencana peniadaan jabatan ini buntut daei adanya kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Karyatin Subiyantoro mengatakan, kebijakan sentralistik yang memusatkan pemerintahan dari tingkat kabupaten dan kota langsung ke provinsi bakal menimbulkan implikasi. 

Bahkan, dia memproyeksikan, sosok Gubernur tidak akan mampu mengawasi tata pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.

"Ya sangat susah, dulu saja ketika Gubernur punya Wakil Gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta," ujar Karyatin sapaan akranya saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).

Ia menyebut, hal itu sangt sulit dilakukan sosok Gubernur karena disebabkan berbagai hal. Mulai dari luasnya jangkauan Jakarta dan diisi oleh masyarakat heterogen, sehingga memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri.

"Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang Gubernur, kecuali Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sana ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain, dan itu ada otorisasi daerah," tuturnya.

Lanjut, Karyatin menilai, penghapusan kursi Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya pelayanan masyarakat akan tersendat atau terjadi bottle neck, dan jalur birokrasi bisa semakin panjang.

Menuritnya, selamai ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada Gubernur melalui Wali Kota atau Bupati. Adapun Wali Kota dan Bupati di Jakarta merupakan kepanjangan tangan Gubernur dalam melayani warganya di tingkat kota maupun kabupaten setempat.

"Bukan berarti dengan dihapuskannya jabatan Bupati dan Wali Kota di DKI, kemudian birokrasi akan simple (sederhana). Justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan, dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW," jelas dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT