Warga Gunung Sahari Kembali Diresahkan Rencana Eksekusi Tempat Tinggalnya

Minggu, 6 November 2022 23:26 WIB

Share
Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)
Suasana proses eksekusi pengosongan yang akhirnya dibatalkan usai dihadang kelompok lansia.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Warga Gang Langgar, RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali diresahkan adanya rencana eksekusi tempat tinggalnya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/11).

Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani membenarkan soal rencana eksekusi tersebut. Sebagaimana sebelum-sebelumnya, ia dan warga lainnya pun akan melakukan sikap perlawanan dengan cara bertahan.

“Ya kami pasti akan bertahan melawan, karena masih ada proses hukum yang masih warga tempuh untuk memastikan bahwa sertifikat  HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa cacat secara hukum,” ucap Hana, Minggu (6/11/2022).

Terkait hal itu, Hana dan warga lainnya pun telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, untuk meminta informasi terkait sertifikat HGB No.1882 seluas 3020 M2 yang tidak berhasil ditemukan pada peta bidang tanah lewat aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.

 

Namun demikian, permohonan suratnya sejak Agustus 2022 hingga saat ini  pun tak kunjung ditanggapi. 

Padahal, sambung Hana, sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.

“Dengan tidak dijawabnya surat kami itu tentu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.

 

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat gagal melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati warga di Gg. Langgar, RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Senin (11/9).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar