ADVERTISEMENT

Habisi Nyawa Pelajar Lain Saat Tawuran di Sukmajaya, Siswa Kelas 3 SMA di Depok Dibekuk Polisi

Rabu, 14 September 2022 12:49 WIB

Share
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen dan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Ade Maulana menangkap remaja pelaku tawuran .(Angga)
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen dan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Ade Maulana menangkap remaja pelaku tawuran .(Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tawuran antar pelajar di Depok kembali memakan korban jiwa. Satu orang tewas setelah terluka bacok di Jalan Boulevard GDC RT.004/004, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (12/9/2022) malam.

Berselang waktu sehari tepatnya pada Selasa (13/9/2022) pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polres Metro.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku IBS,19 tahun, pelajar kelas 3 SMA, ditangkap anggota di kediamannya daerah Rawa Geni Cipayung Kota Depok.

"Korban AZS, 20 tahun, meninggal dunia setelah sempat di rawat di rumah sakit akibat luka bacok di bagian ketiak dan bahu kanan akibat senjata tajam jenis celurit," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen dan Kanit Reskrim Sukmajaya, Iptu Ade Maulana dalam jumpa pers dengan wartawan depan lobi utama Mapolrestro Depok, Rabu (14/9/2022) siang.

Perwira menengah jebolan Taruna Akpol 1992 ini mengungkapkan pemicu awal tawuran dari kelompok pelaku IBS janjian melalui media sosial instagram ke medsos korban menantang tawuran.

"Kelompok pelaku janjian ke medsos korban menantang tawuran di sekitar kawasan perumahan Grand Depok City (GDC). Para pelaku masih pelajar SMA dan STM swasta di Depok," paparnya.

Kombes Imran menyebutkab bahwa pelaku ini sudah dua kali terlibat melakukan tawuran, yang pertama di daerah Bojonggede.

"Pada saat kejadian dari kelompok pelaku menyebutkan korban kebacok merupakan korban begal untuk mengelabuhi penyidik. Setelah diselidiki ternyata murni korban tawuran," pungkasnya.

Sementara itu Kombes Imran menyebutkan ketika pelaku membacok korban dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan mabuk obat atau minuman keras.

"Pelaku dalam keadaan sadar tidak sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras atau narkoba. Selain itu korban yang dibacok pelaku baru tahu meninggal setelah ditangkap petugas dikasih tahu," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Kombes Imran, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal.

"Barang bukti yang disita empat bilah senjata tajam jenis celurit dan dua stick golf digunakan untuk tawuran," tutupnya.

Terpisah pelaku IBS, mengaku merasa bersalah atas apa yang telah diperbuat membacok korban hingga tewas.

"Saya mohon maaf kepada semua yang telah dirugikan khususnya bagi orang tua korban hingga meninggal. Saya sangat menyesal," tutur pelaku sambil mengenakan kaos tahanan warna kuning sambil tertunduk raut wajah sedih.

Menurut IBS, dirinya yang langsung mengundang kelompok korban untuk menantang tawuran di sekitar GDC.

"Celurit yang digunakan untuk tawuran juga minjem dari teman bukan milik sendiri," ucapnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT