ADVERTISEMENT

AKBP Jerry akan Diberikan Pendampingan Hukum oleh Polda Metro Jika Dibutuhkan, Berikut Respon Polri

Rabu, 14 September 2022 11:42 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .(Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Polri memberikan respon terkait pernyataan Polda Metro Jaya kepada AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia dipecat secara tidak hormat sebagai anggota polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penerimaan bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang berperkara. Namun demikian, sidang etik yang telah berlangsung terhadap Jerry juga disebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan dan adil," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

AKBP Jerry diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani 2 laporan polisi.]

Di mana, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.

Serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Seperti diketahui, sidang komisi kode etik polri (KKEP) AKBP Jerry selesai pada hari Sabtu (10/9/2022).

Putusan itu disampaikan langsung pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

"Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melangagr Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah," kata Tornagogo dalam tayangan TV Radio Polri.

AKBP Jerry melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT