ADVERTISEMENT

Seluruh Fraksi Sepakat, Panja Minta RUU Pembentukan Papua Barat Daya Dibawa ke Rapat Paripurna

Selasa, 13 September 2022 13:43 WIB

Share
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (foto: poskota/rizal)
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (foto: poskota/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota panja (panitia kerja) pemekaran Papua, Guspardi Gaus menyatakan bahwa semua Fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Keputusan ini dilakukan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan DPD," ujar Guspardi, Selasa 13 September 2022.

Fraksi PAN menekankan pemekaran wilayah Papua Barat Daya harus diselaraskan dengan kekhususan yang telah diberikan kepada Papua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Agar penentuan cakupan wilayah dan batas benar-benar dilakukan secara cermat, teliti, dan komprehensif dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat," ulas Legislator asal Sumatera Barat ini. 

Anggota komisi II DPR RI itu pun mengingatkan bahwa jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan dan meminta Penyelenggara Pemilu untuk segera merumuskan formula dan skenario terbaik, agar provinsi Papua Barat Daya yang baru saja terbentuk bisa dan siap mengikuti Pemilu 2024.

Harus pula dilakukan penataan dapil dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan

"Oleh karena itu, diharapkan agar Pemerintah benar-benar memberikan asistensi super intensif berupa pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, dengan tetap memperhatikan otonomi khusus yang dimiliki oleh daerah otonomi baru ini. Selanjutnya, perlu segera dusiapkan semua aturan turunan dari RUU tentang pembentukan Provisi Papua Barat Daya," tambah Politisi PAN ini. 

Diharapkan setelah disahkan dan diundangkannya Provinsi Papua Barat Daya ini bisa segera dioperasionalkan dengan baik. 

"Sehingga benar-benar dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemekaran wilayah di tanah Papua guna mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat selanjutnya merupakan momentum bersejarah untuk seluruh rakyat Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT