5 Pasal RUU Sisdiknas Dinilai Komersilkan Pendidikan

Senin 05 Sep 2022, 06:00 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR. (foto: poskota/rizal siregar)

Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR. (foto: poskota/rizal siregar)

Oleh:MIA Sumiyati, Wartawan Poskota

BEBERAPA Waktu lalu pro dan kontra mengenai RKUHP yang dinilai banyak merugikan masyarakat Indonesia ramai dibahas mulai dari DPR, Presiden, lembaga hukum hingga berbagai kalangan masyarakat.

Kini tengah ramai dibahas RUU Sisdiknas yang juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dinilai sistem pendidikan di Tanah Air sudah cukup memberatkan, namun hasil yang dicapai belum memuaskan baik di pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Sedikitnya, ada lima hal penting dalam RUU Sisdiknas 2022 yang menimbulkan kegaduhan baik dari murid, siswa, mahasiswa hingga penyelenggara pendidikan itu sendiri.

Pertama, terkait aturan tunjangan profesi guru, dalam RUU Sisdiknas yang dimasukan ke DPR RI pada Agustus 2022 itu tidak tercantum aturan secara jelas.

Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai prestasi kerja. Kedua, persyaratan calon guru wajib lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ketiga, wajib belajar 13 tahun juga dinilai memberatkan, dalam RUU Sisdiknas mengusulkan ketentuan penambahan masa wajib belajar menjadi 23 tahun.

Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu disebutkan bahwa setiap orang wajib belajar terdiri dari 10 tahun pendidikan dasar, 3 tahun pendidikan menengah. Pendidikan dasar meliputi kelas 10-12.

Kelas pra sekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar dengan struktur.

Keempat, Pemerintah mengusulkan agar PAUD dipisah sebagai jenjang sendiri dan diatur dalam pendidikan nasional, hal tersebut diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 49.

Kelima, terkait Tridarma Perguruan Tinggi dalam Pasal 37 RUU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Berita Terkait
News Update