ADVERTISEMENT

Ribuan Guru PAUD Dukung RUU Sisdiknas, Pendidikan Anak Usia Tiga Sampai Lima Tahun Menjadi Pendidikan Formal

Rabu, 31 Agustus 2022 22:24 WIB

Share
Susana HUT ke-17 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia di Monas. (rizal)
Susana HUT ke-17 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia di Monas. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemendikbudristek sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas bakal mengatur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam pendidikan formal.

"Mari kita syukuri dulu draf RUU Sisdikas ini Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan anak usia tiga sampai lima tahun menjadi pendidikan formal," kata Dewan Pembina Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Fasli Jalal dalam acara HUT ke-17 Himpaudi yang dihadiri ribuan massa di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Fasli menyebut PAUD akan setara dengan pendidikan formal lainnya, yakni jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.

"Kita sudah mendekati tanda-tanda keberhasilan. Dalam RUU sekarang PAUD sama dengan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Semua jenjang ini sama nantinya jadi pendidikan formal," tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi)  Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si mengatakan, setelah 17 (tujuh belas) tahun lamanya diskriminasi ini terjadi karena landasan konstitusionalnya memang membedakan hak profesi guru PAUD Formal dengan Nonformal, revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang berproses di Kemendikbud menjadi harapan. 

"UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen direncanakan tidak berdiri sendiri lagi tapi ternaungi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kami telah memberikan masukan dari Draf ke-1 juga Draft ke-2. Terdapat dinamika yang cukup tajam di kedua draft ini terkait Hak Profesi Guru PAUD," katanya.

Netty mengatakan, negara seharusnya mendengar suara dan aspirasi lapangan apalagi jika melihat faktanya 98% Satuan PAUD saat ini bukanlah PAUD Negeri tapi PAUD yang didirikan swadaya masyarakat. 

"Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi janji dan tugas negara. Apalagi jika melihat usia PAUD adalah usia keemasan dalam seluruh siklus hidup manusia seharusnya tidak boleh ada malpraktik pendidikan yang justru berasal dari landasan hukum," bebernya.

Mengingat Revisi UU Sisdiknas saat ini sedang berlangsung, Netty memohon semua pihak untuk membantu mendorong perubahan Revisi UU Sisdiknas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT