ADVERTISEMENT

Banyak yang Minta Ditunda, Politisi PAN: RUU Sisdiknas Perlu Pelibatan Masyarakat Secara Luas dan Terbuka

Rabu, 31 Agustus 2022 10:11 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Rizal
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Rizal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus sangat memahami berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pendidikan yang meminta agar RUU Sisdiknas ditunda dulu dan  tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas. 

Alasannya mulai dari banyaknya pasal bermasalah hingga tidak terbukanya pemerintah dalam merancang RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas yang merupakan usulan dari pemerintah sejatinya harus  mempertimbangkan dan mengakomodir berbagai masukan banyak pihak.

Seperti  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Taman Siswa serta lembaga swasta termasuk lembaga non-formal seperti lembaga pendidikan keterampilan (LPK) dan entitas pendidikan lainnya. 

"Pelibatan berbagai unsur guna memastikan penyusunan RUU Siskdiknas bisa  dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama ," terang Guspardi ,Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, RUU Sisdiknas sangat strategis dan vital karena nantinya RUU akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) dan UU Pendidikan Tinggi ( UU No. 12 Tahun 2012). 

"Bisa dimaknai bahwa RUU Sisdiknas ini setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional. Maka  partisipasi pemangku kepentingan harus dibuka secara luas guna menghasilkan UU pendidikan nasional yang lebih komprehensif dan visioner  sesuai perkembangan zaman di masa depan," ujar Politisi PAN ini.

Ia itupun menjelaskan sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat. 

Yakni  yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Hal ini  mengisyaratkan bahwa pelibatan publik  jangan sekedar formalitas, namun harus dilaksanakan secara bermakna. 

Termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT