ADVERTISEMENT

Pendidikan Penghayat Kepercayaan Sangat Penting di RUU Sisdiknas

Minggu, 11 September 2022 12:00 WIB

Share
Pendidikan (Sumber ilustrasi: Freepik)
Pendidikan (Sumber ilustrasi: Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini tengah digodog.

Sejumlah kelompok masyarakat menyerukan unsur pendidikan penghayat kepercayaan untuk dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas.

Masalah ini dinilai mendesak untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan keyakinan dan kepercayaan melalui lembaga pendidikan yang diakomodir pemerintah.

"Memang sangat penting untuk memasukkan unsur pendidikan penghayat kepercayaan di dalam RUU Sisdiknas. Kalau kemarin dari Permendikbud mungkin ini akan dinaikkan ke dalam suatu undang-undang," kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah pada Kamis (8/9) seperti dikutip dari VOA.

Pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan sebenarnya telah masuk ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 27 Tahun 2016. Namun masih dianggap kurang.

Pemerintah sendiri telah membuat draf RUU Sisdiknas pada tahun ini untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 soal Sisdiknas. Pemerintah pada April berhasil menyelesaikan draf awal RUU tersebut tetapi direvisi pada Agustus 2022.

Terkait dengan hal itu, Alimatul Qibtiyah mengatakan bahwa draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 juga tidak mengakomodir persoalan pendidikan penghayat kepercayaan. Pada Pasal 11, 15, dan 23 di draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 tidak menyebutkan adanya pendidikan kepercayaan yang menandai kehadirannya sebagai penghargaan nondiskriminasi dan inklusif. Padahal draf RUU Sisdiknas April 2022 telah memuat unsur pendidikan penghayat kepercayaan.

"Itu juga menjadi sesuatu yang penting untuk dimasukkan tidak hanya di dalam penjelasan tapi di batang tubuh di undang-undang yang ada. Karena memang saya cermati draf yang terbaru kata-kata kepercayaan ada di penjelasan. Tetapi tidak ada di batang tubuh di RUU Sisdiknas," jelas Alimatul Qibtiyah.

Sementara Manajer Program Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin mengatakan ada optimisme bahwa pendidikan penghayat kepercayaan dijelaskan di dalam draf RUU Sisdiknas April 2022. Namun tiba-tiba di draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 itu tidak memasukkan unsur pendidikan kepercayaan yang dimaksud.

"Memang agak mengejutkan dan ini menjadi tugas kita bersama mengawal RUU tersebut," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT