ADVERTISEMENT

Pemerintah Setujui Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, RUU Dibahas Lebih Lanjut di Rapat Paripurna

Selasa, 13 September 2022 10:28 WIB

Share
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri rapat kerja bersama Pimpinan Komite I DPD. (ist)
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri rapat kerja bersama Pimpinan Komite I DPD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas lebih lanjut ke Rapat Paripurna. 

Demikian diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Komite I DPD RI.

Acara itu juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Yasonna Lalu dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfal di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/9/2022). 

"Terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, pemerintah sekali lagi pada prinsipnya setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II," ujar Mendagri.

Pemerintah, kata Mendagri, sangat optimistis pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bakal mempercepat pembangunan di Papua. Keyakinan itu serupa dengan pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua sebelumnya. 

Menurutnya, pembentukan DOB tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memotong birokrasi sehingga pelayanan publik lebih efisien.

"Dan tentunya jangan kita lupakan tentang affirmative action (atau) aksi afirmatif untuk orang asli Papua," terangnya.

Mendagri menjelaskan, rapat Panitia Kerja (Panja) pada 30 Agustus 2022 yang dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 31 Agustus 2022, baik Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan pemerintah telah menyepakati 154 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut. Karena itu, pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan adanya aspirasi dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang ingin menjadi bagian dari Papua Barat Daya. Namun, setelah menyimak laporan Panja serta pandangan mini fraksi termasuk dari komite I DPD RI, pemerintah berpandangan sama terhadap hal-hal pokok mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Adapun berdasarkan laporan tersebut, Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Adapun Kota Sorong dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT