Pimpinan DPRD DKI Batal Beri Usulan, 27 Nama Calon Pj Gubernur Bakal Dibahas Hari Ini

Selasa, 13 September 2022 09:13 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.(dok/aldi)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.(dok/aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut pimpinan dewan akan memberikan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur untuk dibahas. 

Ia memastikan hanya sembilan fraksi yang memberikan usulan tiga nama itu.

Pras sapaan akrabnya mengatakan, jumlah fraksi di DPRD DKI ada sembilan. Karena tiap fraksi berhak menyampaikan tiga nama, maka akan ada 27 nama yang akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 13 September 2022.

"Sekarang ini dia menyerahkan tiga nama dari sembilan fraksi jadi 27 orang," ujar Pras di gedung DPRD DKI, dikutip (13/9/2022).

Pras mengakui, memang sempat menyatakan pimpinan dewan akan menyampaikan tiga usulan nama. Namun, dalam Rapimgab kemarin kesepakatannya, pimpinan dewan tak memberikan nama.

Sebab, pimpinan dewan merupakan anggota fraksi dan tiap fraksi sudah diberikan tiga kuota nama calon pengganti Anies Baswedan itu.

"Kami sebagai pimpinan kan lima orang juga anggota fraksi, nah itu nanti haknya ada di fraksi, kita rapat internal fraksi menentukan siapa tiga orang itu," tutur Pras.

Untuk penentuannya, akan ditentukan tiga nama yang paling banyak diajukan dari 27 nama yang diajukan oleh semua fraksi. Ketika sudah dipilih, pimpinan dewan akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas lebih lanjut.

"Nah yang paling tinggi di voting itu dinilai dan nanti akan diserahkan ke Mendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar