Bukan tanpa alasan pihak tak ingin terburu-buru menindak tegas THM nakal, dirinya menyebut harus sesuai perda yang berlaku.
"Karena itu sudah diatur semua. Kami menegakkan Perda 3, otomatis kami harus ikuti aturan yang ada di dalam Perda 3, jangan sampai kita malah melanggar perda itu hanya karena hanya ingin nutup THM buru-buru," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pihaknya mendapatkan aduan masyarakat pada Senin (29/8/2022) lalu.
Sementara pada Rabu, (31/8/2022) pihaknya menindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha, agar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (ihsan fahmi)