Pemandu Lagu di THM Gunakan Seragam Sekolah, Pemkab Bekasi Layangkan Teguran Keras Ketiga

Sabtu 10 Sep 2022, 21:48 WIB
Petugas Satpol PP mendapati salah satu room di THM ditempati tamu dan wanita pemandu lagu. (foto: poskota/luthfi)

Petugas Satpol PP mendapati salah satu room di THM ditempati tamu dan wanita pemandu lagu. (foto: poskota/luthfi)

Bukan tanpa alasan pihak tak ingin terburu-buru menindak tegas THM nakal, dirinya menyebut harus sesuai perda yang berlaku.

"Karena itu sudah diatur semua. Kami menegakkan Perda 3, otomatis kami harus ikuti aturan yang ada di dalam Perda 3, jangan sampai kita malah melanggar perda itu hanya karena hanya ingin nutup THM buru-buru," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pihaknya mendapatkan aduan masyarakat pada Senin (29/8/2022) lalu.

Sementara pada Rabu, (31/8/2022) pihaknya menindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha, agar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update