ADVERTISEMENT

THM di Kota Bekasi Wajib Tutup H-3 Bulan Ramadan

Jumat, 17 Maret 2023 14:58 WIB

Share
Foto: Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (Freepik)
Foto: Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). (Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) harus menutup aktivitasnya pada H-3 jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah di seluruh wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Jumat (17/3/2023).

Hal ini mengacu pada surat edaran Pemkot Bekasi dengan nomor 532/235-Disparbudpar tentang tata tertibnya pelaku usaha jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengungkapkan, beragam jenis THM harus menutup aktivitasnya H-3 jelang bulan Ramadhan.

"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan," ujar Abi Hurairah Jumat, (17/3/2023).

Tak hanya itu, aktivitas THM juga dihentikan sementara selama bulan Ramadhan. "Sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri," ungkapnya. Terhadap restauran, rumah makan, warung nasi di Kota Bekasi yang menyediakan santapan bagi warga yang tak berpuasa agar tak terlihat dari penglihatan masyarakat luas.

Dengan adanya imbauan itu, seyogyanya para pelaku usaha dapat menciptakan persaudaraan dan saling menghormati antar umat beragama.

"Apabila tidak mentaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT