Agus, seorang petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi Camat Paku Haji dibekingi mafia mau beli tanah warga dengan harga murah.(Foto: M. Iqbal)

Kriminal

Tega! Demi Bela Mafia Tanah, Camat Pakuhaji Diduga Merekayasa Kasus Hingga 6 Warganya Sendiri Dijadikan Tersangka Perusakan, CCTV jadi Bukti!

Rabu 07 Sep 2022, 18:33 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Agus, seorang petani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang harus menahan pilu dan pedih. Pasalnya, hingga saat ini dirinya mengaku belum mengetahui pasti persoalan hukum yang menjerat dirinya.

Kisah sedih yang menimpa Agus ini bermula saat pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang melaporkan dirinya atas tuduhan melakukan perusakan palang yang dipasang untuk menutup akses tempat wisata Padi Padi Piknic Ground.

Di hadapan pewarta, dengan suara rendah, Agus mengungkapkan, sebelumnya dirinya menerima surat dari petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang.

"Suratnya dititip ke rumah RT, setelah itu RT manggil saya. Dia bilang, mang Agus ke sini. Saya ada titipan surat dari polisi. Saya terima surat, saya juga gak tau bahwa surat itu surat apaan," sebutnya.

Ketika menerima surat tersebut, lanjut Agus, dirinya mengaku bingung dengan apa maksud dan tujuannya. Apalagi dirinya merupakan buruh lepas yang tidak bisa membaca dan menulis.

"Saya juga gak sempat baca karena saya gak bisa baca. Ya udah saya terima langsung saya bawa ke rekan rekan ke Surya untuk bagaimana ini, biar lebih jelas, saya kan tidak bisa baca," sebutnya.

Semenjak mengetahui dirinya terlibat hukum, lanjut Agus, dirinya bersama dengan anaknya kerap kali sakit.

"Itu anak saya waktu saya ada pemeriksaan di Polres, itu anak sama orangtua pada nyariin saya semua nangis. Apalagi anak saya yang kecil gak bisa tidur sama sekali, saya juga sering sakit," ujarnya.

Dirinya yang saat ini hanya seorang duda dengan dua anak yang masih kecil berharap hukum bisa tegak ke atas menyikapi persoalan ini.

"Di rumah anak saya sama nenek. Nenek sering sakit sakitan. Saya tinggal berdua sama anak saya aja. Saya tidak punya istri, sudah pisah," sebutnya.

Agus menambahkan, dirinya hanya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tidak pasti. Apalagi di Padi Padi dia hanya menjadi seorang penggarap lahan saja.

"Sehari hari saya kerja di sawah, sebagai petani menggarap lahan. Selagi ada kerjaan saya kerjain. Kenapa saya bisa terkait masalah hukum begini. Sedangkan saya gak tau masalahnya," tukasnya. 

CCTV
Tim Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Ground menilai terdapat rekayasa kasus dalam pembongkaran palang permanen di akses jalan menuju Padi Padi. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya rekaman kamera tersembunyi yang sampai saat ini belum diperiksa Penyidik Polres  Metro Tangerang. 

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat tim Trantib Kecamatan Pakuhaji dengan perintah Camat Pakuhaji Asmawi melakukan pemasangan plang permanen di depan lahan milik Padi Padi. 

Beberapa hari setelah pemasangan palang tersebut, terdapat sekelompok orang yang melakukan pencopotan. Hal tersebut membuat Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, melakukan laporan ke pihak Kepolisian. 

Namun ironisnya terdapat 9 orang yang merupakan petani, karyawan dan pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Padahal, portal yang dijadikan alat bukti dalam perusakan tersebut diduga hilang. Bahkan petugas juga belum melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang dimiliki pihak Padi Padi. 

Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Ground Boy Kanu mengatakan, pihaknya memiliki CCTV yang merekam pristiwa pencabutan palang permanen tersebut. Dengan CCTV tersebut pihaknya menganggap terdapat rekayasa dalam kasus kriminalisasi tersebut. 

"Korelasi sangat jelas, karena dengan penghilangan barang bukti ini merupakan indikasi kuat bahwa barang yang dimiliki pak camat tadi milik mereka. Jadi seolah-olah barang itu dihilangkan. Sehingga akses masuk orang gampang. Padahal mereka menutup, kenapa dibongkar, kenapa dihilangkan. Nah ini korelasi begitu," jelasnya, Rabu (7/9/2022). 

Dirinya mengaku perusakan atau pengangkatan portal bukan dilakukan pihak Padi Padi. Namun terdapat sekelompok orang yang diduga kuat sengaja melakukan tindakan tersebut atas tekanan orang lain.

"Betul (tidak melakukan perusakan), malah sekelompok orang itu," sebutnya. 

Dirinya meyakini jika aparat Kepolisian bekerja dengan profesional dapat membongkar dalang dari kelompok yang melakukan perusakan tersebut. Meskipun, kata Boy, CCTV yang terdapat di lokasi saat itu merekam pada malam hari. 

"Dini hari, jadi kamera malam. Sehingga tidak ada lampu. Tetapi kalau kita di lab forensik itu akan kelihatan. Yang jelas itu sekelompok orang, bukan hewan, tetapi manusia. Sekelompok manusia yang malam malam dinihari mengambil barang tersebut. Itu keliatan sekali," ujarnya. 

Namun, lanjut Boy, atas perusakan portal tersebut dan tidak diperiksanya CCTV yang dimiliki Padi Padi dirinya menduga terdapat unsur kesengajaan. 

"Jadi mereka setting. Ini setingan semua. Ada rekayasa, caranya adalah mereka pasang. Ada orang yang ngangkat, berubah, pasal perusakan. Pasal perusakan ini tidak kuat menurut saya, karena kelihatan barang itu tidak ada rusaknya. Caranya untuk memperkuat apa? Mereka ditetapkan sebagian tersangka. Barang ini harus dihilangkan," sebutnya. 

 "Ketika barang itu dihilangkan itu bukti. Bahwa barang sudah tidak ada. Nah makanya pasal 406 itu KUHP itu kena. Menghilangkan barang. Makanya mereka bisa ditetapkan tersangka," tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Boy Kanu, menerangkan enam warga yang dilaporkan pihak Kecamatan Pakuhaji itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal karena menolak penawaran harga lahan di jalan Kramat, Pakuhaji, oleh pihak pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Menurut dia, awal mula tindakan kriminalisasi terhadap 6 orang warga Desa Kramat, Pakuhaji itu, berawal dari kedatangan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.

"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padi-padi. Disana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," jelas Boy, Senin (29/8/2022).

Beberapa hari kemudian pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padi-padi, diikuti pemasangan penyetopan pembangunan yang ditempel pihak kecamatan Pakuhaji di pohon area lahan warga.

Pemasangan portal itu dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB.

Padahal, kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan, meski pihak kecamatan setempat mensiyalir ada bangunan di area lahan persawahan itu berdiri bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho belum merespon.

Tags:
Mafia Tanahportalakses warga ditutupkasus mafia tanah di pakuhajiwarga dikriminalisasipetani jadi tersangkacamat beking mafia tanahharga tanah di paku haji

Reporter

Administrator

Editor