Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun

Rabu 24 Mei 2023, 15:11 WIB
Foto : Ilustrasi Mafia Tanah. (Poskota/Arif)

Foto : Ilustrasi Mafia Tanah. (Poskota/Arif)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Tiga tersangka yakni MD, YS dan TP disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersangka tersebut. Dia menyambut baik proses hukum yang berjalan.

"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krisna.

Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana," kata Supri.

Lamanya penanganan proses hukum tersebut karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. 

"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macem," jelasnya.

Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

Berita Terkait

News Update