ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Malah Minta Pasal Tentang Rekayasa Kasus Dimasukkan dalam RKUHP, untuk Apa?

Minggu, 13 November 2022 14:41 WIB

Share
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)
Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam hal urusan hukum, masalah rekayasa kasus menjadi momok bagi masyarakat yang tersangkut hukum. Di pihak lain, hal ini juga menjadi salah satu yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi anjlok.

Namun, ternyata kalangan Komisi III DPR malah meminta memasukkan pasal rekayasa kasus ke dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam hal ini Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang meminta pasal tentang rekayasa kasus dimasukkan dalam RKUHP. Lalu untuk apa?

Menurut dia, Pasal rekayasa kasus ini dimaksudkan untuk mengontrol kekuasaan besar yang dimiliki aparat agar tidak disalahgunakan.

“Fenomena rekayasa kasus ini kan masih dan sering terjadi, bisa dilihat dengan mata telanjang. Tentu kita masih memiliki banyak kesempatan untuk menghentikan praktik rekayasa kasus seperti  ini. Formula hukumnya kita bahas nanti, 21 dan 22 November,” kata Hinca, Rabu (9/11/2022).

Menurut Hinca, banyaknya manipulasi kasus tidak akan cukup dihentikan dengan hanya dikritisi oleh masyarakat melalui media. Pada akhirnya, dibutuhkan instrumen hukum memadai untuk mencegahnya dan memberi sanksi tegas pada pelaku rekayasa.

Hinca mencontohkan, manipulasi jumlah kerugian dalam kasus pencurian sering terjadi. Nominal dalam pencurian akan menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan, yakni tindak pidana ringan ataupun tindak pidana biasa.

‘’Kita tidak bisa membiarkan praktik ketidakadilan semacam ini,’’ kata Politisi Partai Demokrat ini.

Hinca juga memberi contoh lain, terkait penangkapan pengguna narkoba. Kabar bahwa petugas menjebak seseorang dalam kepemilikan narkoba demi mengejar target, menurutnya, sudah sering terdengar di masyarakat.

Menurut dia, setidaknya, ada enam pasal ketentuan pidana narkotika dalam naskah RKUHP, yaitu versi revisi 9 November 2022 yang tumpang tindih dengan revisi RUU Narkotika.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT