Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

Kriminal

Mantan Jaksa Pinangki Telah Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Rencananya Besok Lapor Diri ke Bapas Jaksel

Rabu 07 Sep 2022, 19:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan jaksa Pinangki telah mendapat status bebas bersyarat dari Lapas Tangerang. Rencananya besok bakal lapor diri ke Bapas Jaksel. Rencananya besok bakal lapor diri ke Bapas Jaksel

Pinangki Sirna Malasari yang pernah menjadi seorang jaksa, bakal menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.

SsPinangki lapor ke Bapas usai dibebaskan ssecara bersyarat sdari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sKelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9) kemarin.

"Benar (akan lapor dari ke Bapas Jaksel)," ujar Koordinator Humas Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Devi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/9/2022).

Kemudian, Devi mengatakan, bahwa Pinangki dijadwalkan bakal menjalani pelaporan dirinya untuk pertama kali ke Bapas Jakarta Selatan pada Kamis (8/9/2022) pagi.
S
"Jadi Pinangki akan lapor diri perdana di Bapas Jaksel yang akan dilaksanakan Kamis," ucap dia.

Diketahui, Pinangki menjadi salah satu dari empat terpidana korupsi. Tiga orang lain yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Sesi Ariyani, dan Mirawati Basri.

Selama ini, keempat orang itu disebut telah memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Masjuno.

Kasus Korupsi Keempat Terpidana Tipikor

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana korupsi kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki mulai mengemuka dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra adalah buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Jaksa Pinangki sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.

Lalu, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 23 Februari 2021, terpidana Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sedangkan, Desi Ariyani adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada 26 April 2021.

Desi Ariyani dijebloskan atas dugaan korupsi karena telah terbukti memperkaya diri sendiri antara lain, Desi Aryani sebesar Rp3,4 miliar, Fator Rachman Rp3,6 miliar, Jarot Subana Rp7,1 miliar, Faqih Usman Rp8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp47 miliar. (Zendy)

Tags:
Mantan Jaksa PinangkiBebas BersyaratLapas TangerangLapor DiriBapas Jakselpinangki

Reporter

Administrator

Editor