JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti syarat kandidat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang ingin maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Syarat yang disoroti Said Didu adalah yang menyebut bahwa kandidat Capres 2024 tidak boleh punya riwayat melakukan tindakan tercela, seperti judi, mabuk, zina, hingga pecandu narkoba.
Diketahui, aturan terhadap kandidat Capres beserta Cawapres itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Pada bagian penjeladannya, aturan tersebut merinci bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang beretentangan dengan norma asusila, agama, dan adat.
"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Capres dan cawapres yang akan maju di Pilpres 2024 juga wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU. Hal itu tertuang di UU Pemilu pasal 227.
SKCK adalah bukti bahwa Capres dan Cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum sebelum ia maju di Pilpres 2024.
6, 2022Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu ? https://t.co/mLGTlPrh7n
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu)
"Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 227 huruf b.
Lantas Said Didu mempertanyakan apakah seseorang bisa maju jadi Capres 2024 bila memiliki riwayat pernah berbohong dan memberi janji palsu. Hal itu ia ungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Rabu (7/9/2022)
"Kalau riwayat pembohong dan pemberi janji palsu?," ujar Said Didu. (*)