Simak! Capres 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Judi dan Zina, Said Didu: Kalau Riwayat Pembohong dan Janji Palsu?

Rabu, 7 September 2022 19:47 WIB

Share
Said Didu (Foto: twitter/msaid_didu)
Said Didu (Foto: twitter/msaid_didu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti syarat kandidat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang ingin maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Syarat yang disoroti Said Diduadalah yang menyebut bahwa kandidat Capres 2024 tidak boleh punya riwayat melakukan tindakan tercela, seperti judi, mabuk, zina, hingga pecandu narkoba.

Diketahui, aturan terhadap kandidat Capres beserta Cawapres itu diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela," bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu.

Pada bagian penjeladannya, aturan tersebut merinci bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang beretentangan dengan norma asusila, agama, dan adat.

"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.

Capres dan cawapres yang akan maju di Pilpres 2024juga wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU. Hal itu tertuang di UU Pemilu pasal 227.

SKCK adalah bukti bahwa Capres dan Cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses hukum sebelum ia maju di Pilpres 2024.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar