Mantan Jaksa Pinangki Telah Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Rencananya Besok Lapor Diri ke Bapas Jaksel

Rabu, 7 September 2022 19:47 WIB

Share
Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)
Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan jaksa Pinangki telah mendapat status bebas bersyarat dari Lapas Tangerang. Rencananya besok bakal lapor diri ke Bapas Jaksel. Rencananya besok bakal lapor diri ke Bapas Jaksel

Pinangki Sirna Malasari yang pernah menjadi seorang jaksa, bakal menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.

SsPinangki lapor ke Bapas usai dibebaskan ssecara bersyarat sdari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sKelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9) kemarin.

"Benar (akan lapor dari ke Bapas Jaksel)," ujar Koordinator Humas Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Devi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/9/2022).

Kemudian, Devi mengatakan, bahwa Pinangki dijadwalkan bakal menjalani pelaporan dirinya untuk pertama kali ke Bapas Jakarta Selatan pada Kamis (8/9/2022) pagi.
S
"Jadi Pinangki akan lapor diri perdana di Bapas Jaksel yang akan dilaksanakan Kamis," ucap dia.

Diketahui, Pinangki menjadi salah satu dari empat terpidana korupsi. Tiga orang lain yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Sesi Ariyani, dan Mirawati Basri.

Selama ini, keempat orang itu disebut telah memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Masjuno.

Kasus Korupsi Keempat Terpidana Tipikor

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar