ADVERTISEMENT

Kenaikan Harga BBM Dinilai Jadi Momentum Benahi Angkutan Umum

Rabu, 7 September 2022 18:27 WIB

Share
Ilutrasi angkutan umum. (foto: poskota)
Ilutrasi angkutan umum. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi momentum yang tepat untuk membenahi angkutan umum maupun barang.

"Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," kata Djoko dalam keterangan resminya, Rabu, 7 September 2022.

Menurut Djoko, momentum kenaikan harga BBM juga tepat untuk membenahi dan mempercepat seluruh angkutan umum bisa berbadan hukum.

Pasalnya, kata dia, selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum.

"Tentunya untuk angkutan barang yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) yang dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi," katanya.

Di bidang transportasi, pemerintah telah mengalokasikan bantalan sosial untuk menekan dampak kenaikan harga BBM, termasuk subsidi transportasi angkutan umum sebesar Rp2,17 triliun. Di mana pemda diminta untuk menyisihkan dana alokasi khusus (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan.

Sektor transportasi akan diberikan untuk bantuan angkutan umum, ojek online dan nelayan.

Namun, menurut Djoko, bantalan sosial itu akan jauh lebih bermanfaat diberikan kepada angkutan umum resmi berbadan hukum dibandingkan jika pemerintah memberikan bantalan sosial untuk angkutan daring (online).

Terlebih, penyalurannya dilakukan melalui daerah yang riskan akan penyelewengan.

Ia juga menilai sangat ironis jika betul ada bantuan bagi ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks, dan pengemudi truk.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT