Astaga, BBM Naik 30%, Tarif Ojol Cuma 8%, Potongan Aplikator Dibiarkan Tetap 20%, Kebijakan Kemenhub Tak Manusiawi!

Rabu 07 Sep 2022, 18:59 WIB
Driver ojol sedang membagikan nasi kotak kepada driver ojol lainnya di masa pandemi.(ist)

Driver ojol sedang membagikan nasi kotak kepada driver ojol lainnya di masa pandemi.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol. Penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Adapun rata-rata kenaikannya adalah 8 persen untuk tiap zona.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan, pihaknya menaikkan tarif ojol dengan rata-rata 8 persen ini berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT).

"Ini kira-kira menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain kita juga harus menyeimbangkan antara pelayanan reguler yang ada saat ini. Apakah bentuknya angkot, bus dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan coba menyeimbangkan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (7/9/2022).

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan, alasan mengapa tarif ojol tidak dikerek naik lebih tinggi.

Hal ini karena akan berpengaruh terhadap pangsa pasar angka sepeda motor.

"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu (8 persen), maka tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar dari ojol itu akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September pukul 00.00 waktu setempat.

Hendro mengatakan aplikator diberikan waktu selama tiga hari untuk segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru.

"Untuk terbitnya (Kepmenhub terbaru) per tanggal sekarang, 7 September. Jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 September, pukul 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya.

"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya.

Berita Terkait
News Update