TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Agus, seorang petani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang harus menahan pilu dan pedih. Pasalnya, hingga saat ini dirinya mengaku belum mengetahui pasti persoalan hukum yang menjerat dirinya.
Kisah sedih yang menimpa Agus ini bermula saat pihak Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang melaporkan dirinya atas tuduhan melakukan perusakan palang yang dipasang untuk menutup akses tempat wisata Padi Padi Piknic Ground.
Di hadapan pewarta, dengan suara rendah, Agus mengungkapkan, sebelumnya dirinya menerima surat dari petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang.
"Suratnya dititip ke rumah RT, setelah itu RT manggil saya. Dia bilang, mang Agus ke sini. Saya ada titipan surat dari polisi. Saya terima surat, saya juga gak tau bahwa surat itu surat apaan," sebutnya.
Ketika menerima surat tersebut, lanjut Agus, dirinya mengaku bingung dengan apa maksud dan tujuannya. Apalagi dirinya merupakan buruh lepas yang tidak bisa membaca dan menulis.
"Saya juga gak sempat baca karena saya gak bisa baca. Ya udah saya terima langsung saya bawa ke rekan rekan ke Surya untuk bagaimana ini, biar lebih jelas, saya kan tidak bisa baca," sebutnya.
Semenjak mengetahui dirinya terlibat hukum, lanjut Agus, dirinya bersama dengan anaknya kerap kali sakit.
"Itu anak saya waktu saya ada pemeriksaan di Polres, itu anak sama orangtua pada nyariin saya semua nangis. Apalagi anak saya yang kecil gak bisa tidur sama sekali, saya juga sering sakit," ujarnya.
Dirinya yang saat ini hanya seorang duda dengan dua anak yang masih kecil berharap hukum bisa tegak ke atas menyikapi persoalan ini.
"Di rumah anak saya sama nenek. Nenek sering sakit sakitan. Saya tinggal berdua sama anak saya aja. Saya tidak punya istri, sudah pisah," sebutnya.
Agus menambahkan, dirinya hanya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tidak pasti. Apalagi di Padi Padi dia hanya menjadi seorang penggarap lahan saja.