Kuasa hukum pelapor, Rendra Septian di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). (Ist)

Kriminal

Tersangka Pengurusan Izin Tambang Nikel Tak Kunjung Ditahan, Pengacara Korban Laporkan Penyidik Bareskrim ke Propam

Selasa 30 Agu 2022, 20:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Antonius Setyadi, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin tambang nikel hingga kini tak kunjung ditahan pihak kepolisian.

Antonius merupakan tersangka dalam dugaan kasus tersebut sejak tahun 2019 silam. Alhasil, pihak pelapor kini mengadu kepada Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum itu.

"Bahwa kami melaporkan ke bagian Propam Mabes Polri tentang pengaduan laporan polisi nomor LP/B/0454/2019 adapun yang kami adukan itu penyidik dan pimpinannya di Subdit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri," ujar kuasa hukum pelapor, Rendra Septian di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).

Rendra mengadukan hal tersebut tertuang dalam laporan dengan Nomor: SPSP2/4940/VIII/2022/Bagyanduan. Aduan ini dilayangkan pada 30 Agustus 2022.

"Berkaitan dengan laporan kami melaporkan berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri berkaitan dengan perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tersangka ini belum ada tindak lanjutnya, apakah akan ditahan atau bagaimana," kata dia.

Selanjutnya, dalam surat aduan tersebut tertulis 'Pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Penyidik Unit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan polisi Nomor: LP/B/0454/V/Bareskrim tanggal 10 Mei 2019 atas nama pelapor Erwin Rahadjo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta segera menahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi. Pasalnya, Antonius adalah tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.

"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belun ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, kata Rendra, Antonius Setyadi sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Desember 2019. Penetapan itu berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.

Surat penetapan tersebut, diketahui, telah ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta.

"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," kata dia.

Sementara itu, mengenai aksi penipuan, Rendra mengatakan, bermula saat itu kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016.

Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Hanya saja, pengurusan tak kunjung rampung.

Namun demikian, diduga, uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.

"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus," ungkap Rendra.

Sehingga, kliennya yang merupakan peruhasaan itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. 

Namun, Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan. Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport. 


 

Tags:
kasus-penipuanpenipuan izin tambangtambang nikelchairman castrolbekas Chairman CastrolPenyidik Bareskrimpropam

Reporter

Administrator

Editor