ADVERTISEMENT
Kamis, 25 Agustus 2022 11:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seharusnya bagi pelanggar karena perbuatan, sikap atau keadaannya, harus dituntaskan putusannya dalam sidang kode etik hingga clear, sehingga ada contoh nyatanya kerja sidang etik dan selanjutnya ditegakkan proses hukum pidananya.
“Jadi kalau saja pemeriksaan sidang etik digugurkan, tidak tuntas dan tidak dijatuhi sanksi, jadi buat apa ada aturan tentang kode etik ptofesi dan komisi sidang kode etik," bebernya.
Azmi menekankan, upaya penghindaran dari sidang etik ini bagai berasa diberikan celah impunitas. "Padahal dalam hukum pidana, impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar," tutupnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT