JAKARTA - Dua terpidana penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan terancam dipecat dari anggota Polri. Namun, aturan pemberhentian tersebut akan diproses lewat sidang kode etik Propam Polri lantaran sudah melanggar kode etik.
Kadiv Humad Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, memproses pelanggaran kode etik sudah ada aturannya.
"Tentunya nanti Propam yang akan memproses itu, apalagi sudah inkrah dan, terbukti melakukan pidana, tentunya larinya ke kode etik," kata Argo, Selasa (28/7/2020).
Seperti diketahui, dua terpidana anggota polri Ronny Bugis dan Rahmat Kadir terbukti bersalah yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Ronny divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ilham/win)