JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang kasus Kode Etik pemilu 2019 yang melibatkan Bawaslu Jakarta Utara, berdasarkan sidang pemeriksaan perkara No 05/2020 yang menjadi teradu.
"Sidang itu hari rabu nanti akan mendengar pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi," tegas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ashari menjelaskan sebagai pihak pengadu La Radi Eno ( Kuasa dari M.Nur) dan pihak teradu Bawaslu Jakarta Utara sedangkan KPU sebagai pihak terkait.
"Keputusan sidang etik itu akan diputuskan hari itu juga apakah Bawaslu Jakarta Utara melanggar kode etik maka sanksinya mulai peringatan tertulis, pemberhetian sementara sampai dengan pemberhentian tetap," ujarnya.
Ia mengatakan, pada saat sidang nanti pihak pengadu harus membawa bukti kuat adanya pelanggaran kode etik pihak teradu.
"Ya harus itu menjadi acuan DKPP dalam membuat suatu Keputusan kode etik terhadap penyelenggara pemilu (Bawaslu Jakarta Utara)," kata Ashari
Menurutnya, banyaknya laporan yang masuk ke DKPP pada tahun 2019, ada 637 pengaduan dan 135 kena sanksi pemberhentian tetap.
"Pemberhentian tetap itu sanksi yang paling tertinggi dalam kode etik DKPP," kata Ashari. (rizal/mb)