Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan Pulogadung, Aipda Rudi Akan Jalani Sidang Kode Etik Profesi

Rabu 15 Des 2021, 18:41 WIB
Kombes Endra Zulpan, Polisi tolak laporan korban perampokan Pulogadung, Aipda Rudi akan jalani sidang kode etik profesi. (Foto/cr01)

Kombes Endra Zulpan, Polisi tolak laporan korban perampokan Pulogadung, Aipda Rudi akan jalani sidang kode etik profesi. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tolak laporan korban perampokan Pulogadung, Aipda Rudi akan jalani sidang kode etik profesi.

Kasus ini ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Setelah dinyatakan rampung, penyidik kemudian mengagendakan sidang kode etik.

"(Aipda Rudi) masih kita periksa. Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," ujar dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini akan memberikan usulan agar Aipda Rudi tak bisa lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Aipda Rudi akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik. Rekomendasi putusan sidang PMJ akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan, jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," paparnya.

Zulpan menuturkan, Aipda Rudi juga akan menerima sanksi, tergantung bagaimana putusan pada sidang. Sanksi itu salah satunya berupa kurungan.

"Iya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima, korban justru malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.

Lihat juga video “Curanmor di Koja Terekam CCTV, Satu Motor Raib”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

Tugas Kami Memang Melayani

Kamis 16 Des 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update