ADVERTISEMENT

Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan Pulogadung, Aipda Rudi Akan Jalani Sidang Kode Etik Profesi

Rabu, 15 Desember 2021 18:41 WIB

Share
Kombes Endra Zulpan, Polisi tolak laporan korban perampokan Pulogadung, Aipda Rudi akan jalani sidang kode etik profesi. (Foto/cr01)
Kombes Endra Zulpan, Polisi tolak laporan korban perampokan Pulogadung, Aipda Rudi akan jalani sidang kode etik profesi. (Foto/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tolak laporan korban perampokan Pulogadung, Aipda Rudi akan jalani sidang kode etik profesi.

Kasus ini ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Setelah dinyatakan rampung, penyidik kemudian mengagendakan sidang kode etik.

"(Aipda Rudi) masih kita periksa. Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," ujar dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini akan memberikan usulan agar Aipda Rudi tak bisa lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Aipda Rudi akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik. Rekomendasi putusan sidang PMJ akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan, jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," paparnya.

Zulpan menuturkan, Aipda Rudi juga akan menerima sanksi, tergantung bagaimana putusan pada sidang. Sanksi itu salah satunya berupa kurungan.

"Iya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT