ADVERTISEMENT

Polemik Kasus AKBP Brotoseno, Kapolri Buka Peluang Tinjau Kembali Sidang Kode Etik

Rabu, 8 Juni 2022 23:49 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik 2022 di ruas tol Jakarta - Cikampek KM 3+500. (Andi Adam Faturahman)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik 2022 di ruas tol Jakarta - Cikampek KM 3+500. (Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai menuai banyak kritik dari publik, Mabes Polri membuka kembali peluang untuk melakukan peninjauan ulang sidang kode etik AKBP Brotoseno yang sebelumnya terjerat dalam dugaan kasus pidana korupsi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, segala macam pertanyaan masyarakat terkait penindakan kasus rasuah AKBP Brotoseno ini, akan terus diperbaiki pihaknya.

"Kami berkomitmen sebagai organisasi yang modern dan transparan, akan selalu menerima dan memberi masukan untuk perubahan yang akan terus kami lakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Dalam sengkarut ini pula, dia mengeklaim telah mengikuti dan mencermati aspirasi masyarakat terkait komitmen Polri dalam hal pemberantasan korupsi, khususnya dalam sengkarut polemik AKBP Brotoseno.

Karenanya, mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu mengungkapkan, Polri dalam beberapa hari belakangan ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Tentunya kami membahas terkait-terkait hal yang saat ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan AKBP Brotoseno. Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman Kompolnas, Kemenpolhukam, dan kami juga undang ahli pidana untuk kemudian berdiskusi mencari solusi terkait permasalahan tersebut," ujar Listyo.

Bahkan, kata dia, dalam hal ini puhaknya juga terus intens berdiskusi untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan AKBP Brotoseno.

"Maka dari itu kami berdiskusi dengan para ahli terkait dan kami sepakat melakukan perubahan atau revisi terhadap Perkap tersebut. Dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan dari beragam ahli yang kami minta," katanya.

"Saat ini Perkap sedang diproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat harapan kita Perkap ini sudah selesai, dan tentunya ini kita berikan ruang bagi masyarakat dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," sambung mantan Kapolda Banten itu.

Hal tersebut, ucap Listyo, dilakukan sebagai bentuk untuk mewujudkan Polri yang transparan dan Polri yang memperhatikan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat.

"Nanti kami akan lakukan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, dan keputusan tersebut kemudian apabila terdapat kekeliruan bila perlu akan kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini," papar dia.

"Kami berharap, kebijakan ini bisa segera digunakan dan komisi baru bisa kita tunjuk untuk meninjau kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan dan menjadi solusi dari apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat," tutur Listyo.

Terkait dengan pemberian sanksi, orang nomor 1 di Institusi Polri itu menjelaskan, sesuai dengan komitmen Polri dalam hal pemberantasan korupsi, maka dia gelah sepakat untuk merevisi Perkap dan melakukan peninjauan kembali sidang kode etik yang menuai kritik publik itu.

"Sebagai bentuk komitmen Polri, kami akan melakukan mekanisme peninjauan kembali, menentukan sidang komisi, dengan memasukan klausa yang selama ini tidak bisa dilakukan dalam Perkap lama," imbuh Listyo.

"Dengan hal ini kami harapkan ke depannya kit terus memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat mencederai masyarakat. Kami komitmen untuk terus membenahi institusi kami," pungkas dia.

Sekedar informasi, Non Goverment Organization (NGO), yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, bahwa AKBP Brotoseno yang pernah menjadi narapidana korupsi dapat kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ICW menduga, perwira polisi berpangkat 2 bunga melati itu kembali bekerja di Kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT