ADVERTISEMENT

AKBP Raden Brotoseno Eks Napi Korupsi Berstatus Aktif di Polri, Begini Penjelasan Propam Polri

Selasa, 31 Mei 2022 17:11 WIB

Share
Suasana Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (dok. Poskota)
Suasana Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Mabes Polri angkat suara terkait hasil sidang etik profesi AKBP Raden Brotoseno Eks Narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat di Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2016 lalu.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan Brotoseno tidak dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Menurutnya, dia hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindah tugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

 

Irjen Ferdy menegaskan keputusan tersebut berdasar putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Kemudian, Brotoseno dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi itu mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, dia telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor  memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, mantan Pacar Politisi Angelina Sondakh menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding. "Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

 

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan putusan itu, Suami Penyanyi Tata Janeeta AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (CR-07)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT