Usut Dugaan Korupsi Waskita Beton, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp 1,2 T

Selasa 31 Mei 2022, 16:41 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI saat melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara 2016-2020. Selasa (31/5/2022).

Penyidik Jampidsus menyebut dugaan kasus korupsi tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 1,2 Trilliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan itu telah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu.

 

Kemudian, pada dugaan korupsi tersebut disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).

Kendati demikian, dugaan penyelewengan lainnya, Ketut memaparkan, terkait proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.

"Dalam penyidikan umum ini, diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik, kerugiannya Rp1,2 triliun. Luar biasa," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

 

Ketut menjelaskan, keputusan meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan umum dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa 17 orang. Meski belum menetapkan tersangka, jajaran Gedung Bundar telah menggeledah tiga lokasi sejak 18 Mei 2022. Tiga lokasi itu adalah kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk, plant Karawang, dan Plant Bojonegara.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tandas Ketut. (CR-07)

Berita Terkait

News Update